Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor : 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan yaitu terjancum pada Bab III BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Bagian Kesataris Sekretariat
(1) Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merencanakan,melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikankegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,aset, penyusunan program dan evaluasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas Seksi;
h. Pengelolaan kearsipan;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dantata laksana;
j. Pelaksanaan pengelolaan aset Kecamatan; dan
k. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
SubBagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset
mempunyai tugas:
a. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan,penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
c. Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dankebersihan kantor serta melaksanakan kegiatankeprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanandinas;
d. Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usahakepegawaian yang meliputi pengembangan,
peningkatan karir pegawai, kesejahteraan danpemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
e. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
f. Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran,serta melaksanakan tata usaha keuangan;
g. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaankeuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
h. Memelihara dan mengamankan dokumen administrasikeuangan;
i. Menghimpun data asset dan melaksanakanketatausahaan barang; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Penyusunan Program,
Evaluasi dan Kehumasan
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi danKehumasan, mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan data dalam rangka penyusunanprogram dan kegiatan jangka panjang, jangkamenengah serta tahunan;
b. Menyusun rencana program dan kegiatan jangkapanjang, jangka menengah serta tahunan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
d. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Melaksanakan program dan pembinaan pelayanan dibidang informasi dan komunikasi;
f. Melaksanakan program kegiatan hubungan masyarakat Kecamatan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umumdan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerahdan instansi vertikal serta instansi di lingkungan Kecamatan di bidang penyelenggaraan kegiatanpemerintahan;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan danpengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
c. Melaksanakan pelaksanaan urusan wajib Kabupatendan urusan lain tingkat Kecamatan sesuai bidangnya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan aparaturdan administrasi pemerintahan desa;
e. Melaksanakan pelaksanaan koordinasi dansinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerahdan instansi vertikal di bidang penyelenggaraankegiatan pemerintahan;
f. Melaksanakan evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ditingkat Kecamatan kepada Bupati;
g. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan PelayananAdministrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
h. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dan percepatanpencapaian Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat di kecamatan;
i. Melaksanakan tugas pembantuan; dan
j. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyaitugas:
a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut sertadalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan diDesa/Kelurahan dan Kecamatan;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadapkeseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swastayang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terhadap perangkat Desa dan Kelurahan serta tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di wilayah kerjaKecamatan;
c. Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun swasta;
d. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturanperundang-undangan;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa /Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengantembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
f. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang PKK; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Sosial Budaya
Seksi Sosial Budaya, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pengumpulan bahan
dan data pelaksanaan, evaluasi di bidang sosial budaya;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat
di bidang sosial budaya;
c. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi di bidangsosial budaya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi terhadaplembaga keagamaan, pendidikan, budaya, pemuda, olah
raga, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat;
e. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan;
f. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
masyarakat dan bencana.
c. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindunganmasyarakat;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
e. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama diwilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerahyang tugas dan fungsinya di bidang penegakanperaturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas
dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilaya Kecamatan kepada Bupati;
i. Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.