Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi  Kecamatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor : 52   Tahun 2016  tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi  Serta Tata Kerja Kecamatan  yaitu  terjancum pada Bab  III   BAB III

 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN


 Bagian Kesataris  Sekretariat
(1) Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merencanakan,melaksanakan, mengkoordinasikan               dan mengendalikankegiatan administrasi umum,  kepegawaian, keuangan,aset, penyusunan program dan evaluasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas Seksi;
h. Pengelolaan kearsipan;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dantata laksana;
j. Pelaksanaan pengelolaan aset Kecamatan; dan
k. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

SubBagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset
mempunyai tugas:
a. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan,penggandaan, pendistribusian dan tata  kearsipan;
c. Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dankebersihan kantor serta melaksanakan  kegiatankeprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanandinas;
d. Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usahakepegawaian yang meliputi pengembangan,
    peningkatan karir pegawai, kesejahteraan danpemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
e. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
f. Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran,serta melaksanakan tata usaha keuangan;
g. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaankeuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
h. Memelihara dan mengamankan dokumen administrasikeuangan;
i. Menghimpun data asset dan melaksanakanketatausahaan barang; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Penyusunan Program,
Evaluasi dan Kehumasan   
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi danKehumasan, mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan data dalam rangka penyusunanprogram dan kegiatan jangka panjang, jangkamenengah serta tahunan;
b. Menyusun rencana program dan kegiatan jangkapanjang, jangka menengah serta tahunan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
d. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Melaksanakan program dan pembinaan pelayanan dibidang informasi dan komunikasi;
f. Melaksanakan program kegiatan hubungan masyarakat Kecamatan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
                                             
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umumdan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerahdan instansi vertikal serta         instansi di lingkungan Kecamatan di bidang penyelenggaraan kegiatanpemerintahan;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan danpengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
c. Melaksanakan pelaksanaan urusan wajib Kabupatendan urusan lain tingkat Kecamatan sesuai bidangnya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan aparaturdan administrasi pemerintahan desa;
e. Melaksanakan pelaksanaan koordinasi dansinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerahdan instansi vertikal di bidang                           penyelenggaraankegiatan pemerintahan;
f. Melaksanakan evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ditingkat Kecamatan kepada           Bupati;
g. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan PelayananAdministrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
h. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dan percepatanpencapaian Standar Pelayanan Minimal          kepada  masyarakat di kecamatan;
i. Melaksanakan tugas pembantuan; dan
j. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyaitugas:
a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut sertadalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan    dan forum musyawarah                perencanaan pembangunan diDesa/Kelurahan dan Kecamatan;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadapkeseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swastayang mempunyai program        kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terhadap perangkat  Desa dan Kelurahan serta tertib administrasi Pemerintahan            Desa dan Kelurahan di wilayah kerjaKecamatan;
c. Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan             baik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun swasta;
d. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturanperundang-undangan;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan               Pemerintahan Desa /Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengantembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang                   membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
f. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang PKK;  dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

Seksi Sosial Budaya
Seksi Sosial Budaya, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pengumpulan bahan
dan data pelaksanaan, evaluasi di bidang sosial budaya;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat
di bidang sosial budaya;
c. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi di bidangsosial budaya;
d. Melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi terhadaplembaga keagamaan, pendidikan, budaya, pemuda, olah
    raga, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat;
e. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan;
f. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai  tugas:
a. Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat;
b. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
      masyarakat dan bencana.
c. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindunganmasyarakat;
d. Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
e. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama diwilayah kerjanya  dalam                     rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerahyang tugas dan fungsinya di bidang penegakanperaturan perundang-undangan                 dan/atau Kepolisian  Negara Republik Indonesia;
g. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas
     dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilaya  Kecamatan kepada Bupati;
i. Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.