Inovasi POEDAK mengacu pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pemberitahuan Online Dokumen Kependudukan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut POEDAK didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas pcnyelenggaraan pelayanan publik atas pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu di Kecamatan Kabuh dalam rangka menyediakan pclayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.