Inovasi Mall Mini Pelayanan Publik mengacu pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Mall Mini Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Mall Mini Pelayanan Publik didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas pcnyelenggaraan pelayanan publik atas pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu di Kecamatan Kabuh dalam rangka menyediakan pclayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.