PEMERINTAH DESA KABUH TETAPKAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026.
Pemerintah Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa penetapan APBDes 2026 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 bertempat di balai desa Kabuh.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danramil Kabuh, Camat Kabuh/yang mewakili, Kepala Desa Kabuh, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan lembaga desa, serta unsur pendamping desa.


Dalam rapat penetapan tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama setelah melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif antara Pemerintah Desa dan BPD. Penetapan APBDes ini menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama tahun 2026.
Kepala Desa Kabuh  dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes 2026 disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat desa serta mengacu pada hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“APBDes Tahun 2026 diharapkan dapat digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan Desa Kabuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Kabuh menyampaikan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Kabuh berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan desa secara tertib administrasi, tepat sasaran, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.