Senin, 29 Desember 2025 || Musdes Penetapan APBDes 2026
Kegiatan Musdes dilaksanakan di Balai Desa masing-masing yang dihadiri oleh Tim dari Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Karang Taruna Desa.

Dalam kegiatan tersebut setiap desa menyampaikan Laporan realisasi APBDes tahun 2025 dan juga dilaksanakan penetapan APBDes Tahun 2026.

Tim Kecamatan terdiri dari Camat, Sekcam, Kasi PMD, Kasi Tapem, Kasi Sosbud, Kasi Trantibum, dan Pendamping Desa.

Kegiatan penetapan APBDes dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.

#kabuhjombang #kabuhtercinta #kabuhhebat